JAKARTA - AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota setelah namanya terseret dalam dugaan kasus narkoba.
Perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu kini tengah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Penonaktifan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal guna memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan profesional.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, menyatakan pihaknya mengapresiasi komitmen Kapolri yang dinilai tidak ragu menindak tegas anggota yang menyimpang.
“Kita sambut komitmen Kapolri yang tidak pernah ragu menindak anggota yang menyimpang. Kalau oknum ini terbukti menyimpang, dia layak dipecat dan diproses secara hukum,” ujar Edi kepada Okezone, Sabtu (14/2/2026).
Menurut Edi, dugaan keterlibatan oknum pejabat kepolisian, termasuk Kasat Reserse Narkoba Bima, dalam jaringan narkoba sangat memprihatinkan dan mencederai kepercayaan publik.
“Selama ini sanksi terhadap oknum Polri yang menyimpang sangat berat. Tapi anehnya masih ada saja yang terlibat. Kita minta ini menjadi kasus terakhir dan jangan lagi ada anggota Polri yang terlibat jaringan narkoba,” kata mantan anggota Kompolnas tersebut.