DPR Dukung Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah yang Langgar Aturan Impor

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 16 Februari 2026 22:13 WIB
Beacukai segel toko perhiasan (foto: dok ist)
Share :

Dukungan serupa disampaikan Wakil Ketua Umum Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI), Arief Budiman. Menurutnya, APPI mendukung penertiban yang dilakukan pemerintah terhadap pelaku usaha yang terbukti tidak menaati aturan kepabeanan.

“Kami mendukung seluruh kebijakan pemerintah,” kata Arief di kesempatan terpisah.

Ia menjelaskan, aturan impor perhiasan yang diatur dalam ketentuan kepabeanan, termasuk klasifikasi Kode HS (Harmonized System), bertujuan melindungi produsen manufaktur dan pengrajin perhiasan skala UMKM di seluruh Indonesia agar dapat bersaing secara adil di dalam negeri.

“Saya melihat pemerintah melakukan terobosan dalam penegakan hukum, terutama di wilayah kepabeanan,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan penyegelan tiga toko perhiasan mewah tersebut dilakukan karena dugaan praktik penyelundupan barang dan underinvoicing, yakni pelaporan nilai impor lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta melaporkan, toko perhiasan itu tidak dapat menunjukkan formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai bukti legalitas impor saat dilakukan verifikasi.

“Dicurigai ini selundupan atau tidak, disuruh kasih lihat formulir perdagangannya, mereka tidak bisa tunjukkan,” kata Purbaya di Jakarta, Jumat (13/2/2026).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya