JAKARTA — Tumpukan uang sitaan hasil korupsi kerap diekspose ke publik, seperti dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini dinilai sebagai wujud kehadiran negara dalam pemberantasan korupsi.
Di sisi lain, pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Hanafi Amrani, mengingatkan agar substansi penegakan hukum tetap menjadi prioritas.
“Ini secara psikologis menunjukkan bahwa negara hadir dalam mengambil hak-hak rakyat yang diambil koruptor. Dan ini cenderung meningkatkan popularitas,” ujarnya, dikutip Selasa (17/2/2026).
Hanafi menanggapi survei Indikator Politik Indonesia. Survei itu mencatat 70,7 persen responden setuju dan sangat setuju dengan langkah Kejagung memamerkan uang sitaan senilai Rp6,6 triliun.
Menurutnya, ekspose yang juga beberapa kali dihadiri Presiden Prabowo Subianto merupakan bentuk komunikasi visual agar publik melihat langsung hasil kerja penegak hukum.
“Masyarakat kelihatannya awam dengan apa itu korupsi. Kemudian ditampakkan. Ini untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa negara bekerja (dalam pemberantasan korupsi),” imbuhnya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar langkah tersebut tidak berubah menjadi trial by the press atau penghakiman oleh pers, terutama jika perkara belum berkekuatan hukum tetap.
“Apalagi kalau kemudian perkaranya tidak jelas kelanjutan proses hukumnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, yang terpenting adalah proses penyelidikan berjalan tanpa politisasi dan tanpa tebang pilih agar kepercayaan publik terjaga.
“Bahwa dalam proses penyelidikannya tidak ada politisasi maupun tebang pilih. Hal yang penting substansinya, sehingga masyarakat trust (percaya) dalam penegakan hukum,” jelasnya.
Publikasi uang sitaan, menurutnya, memang dapat mendongkrak kepercayaan masyarakat. Ia juga melihat tingginya kepercayaan publik terhadap Presiden Prabowo bisa dipengaruhi apresiasi atas pemberantasan korupsi.
(Arief Setyadi )