Saat ditanya Aiman Witjaksono selaku pemandu dialog apakah kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi, Oegroseno menjawab tegas, “Saya mengarahnya ke situ.” Ia menilai penerapan pasal dalam perkara ini bermasalah. “Kalau disebutkan pasti Pasal 55 dan 56. Tidak ada istilah klaster dalam KUHP,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak terkesan mencari pasal dengan ancaman hukuman lebih berat. “Supaya bisa ditahan, dicarikan pasal yang hukumannya berat,” katanya.
Oegroseno menegaskan, bahwa kritik yang disampaikannya semata-mata untuk perbaikan institusi. “Saya memberikan koreksi itu demi kebaikan Polri, dan demi kebaikan masyarakat ke depan,” tandasnya.
(Awaludin)