Masuk ke substansi perkara, Oegroseno menyoroti penerapan pasal dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. “Kalau kita hanya menangkap orang lalu dijadikan tersangka, tidak bisa begitu. Menjadikannya berkas perkara untuk meyakinkan hakim itu susah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya ketelitian dalam menerapkan pasal pidana. “Kalau perbuatan pidana itu diatur dalam undang-undang secara eksplisit, itu harus dibacakan dan tidak boleh pakai analogi,” tegasnya.
Terkait mekanisme Restorative Justice (RJ), ia mempertanyakan prosedur yang ditempuh. “Harus ada penetapan pengadilan untuk RJ itu. Sebelum ada penetapan pengadilan, tidak bisa langsung ke SP3,” katanya.
Menurutnya, penghentian perkara juga tidak bisa dilakukan secara parsial jika berkaitan dengan satu peristiwa yang sama. “Tidak bisa hanya dua yang dihentikan, sementara yang lain tidak,” ujarnya.