Hubungan AKBP Didik dan Polwan Dianita Terkuak Usai Koper Narkoba Ditemukan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 18 Februari 2026 12:31 WIB
AKBP Didik (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA - Polisi mengungkap hubungan antara eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dengan seorang polwan bernama Aipda Dianita, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengungkapkan bahwa Aipda Dianita diduga diminta oleh AKBP Didik untuk mengamankan koper berwarna putih yang berisi narkoba.

"Polwan tadi itu menurut pemeriksaan sekarang, dia hanya diminta untuk memindahkan koper, hanya itu saja," kata Zulkarnain kepada awak media, Rabu (18/2/2026).

Zulkarnain menyebut hubungan antara AKBP Didik dengan Aipda Dianita hanya sebatas mantan atasan dan bawahan, saat bertugas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Dianita berdinas di Polres Tangsel, dulu anak buah Didik saat berdinas di Polda Metro," ujar Zulkarnain.

 

AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sebuah koper berwarna putih berisi berbagai jenis narkotika yang diduga milik AKBP Didik Putra Kuncoro.

Barang haram tersebut disita di rumah seorang Polisi Wanita (Polwan), Aipda Dianita, di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.

Penemuan koper berisi narkoba itu bermula saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari, pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang.

Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Aipda Dianita di Karawaci, Tangerang, Banten.

 

Di dalam koper tersebut ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, serta ketamin lima gram.

Berdasarkan temuan itu, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan Didik sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya