Di dalam koper tersebut ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, serta ketamin lima gram.
Berdasarkan temuan itu, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan Didik sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
(Awaludin)