JAKARTA - Ahli forensik digital Rismon Sianipar menyebut lembar format pengesahan skripsi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Solo, Rabu (18/2/2026).
Rismon yang menjadi saksi ahli dalam sidang menyoroti penggunaan jenis huruf dalam lembar pengesahan skripsi yang dinilainya bermasalah secara historis. Pasalnya, format dan tata letak dokumen tersebut tidak selaras dengan teknologi percetakan yang tersedia pada tahun 1985.
Rismon menjelaskan, bahwa kajiannya tersebut dengan menggunakan pendekatan pengolahan citra digital.
"Baiklah, ini juga bagian dari pattern recognition (pengenalan pola) dan juga bagian dari digital image processing (pemrosesan citra digital)," ujarnya di persidangan.
Ia menegaskan bahwa data yang dianalisis merupakan sumber primer. "Jadi, data ujinya bukanlah data uji yang diambil dari media sosial (medsos)," kata Rismon, seraya menjelaskan bahwa pengambilan gambar dilakukan langsung di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam paparannya, Rismon mempertanyakan penjelasan yang menyebut dokumen tersebut merupakan hasil hot press atau letterpress. "Cuma, banyak kejanggalan di sini," ucapnya.