JAKARTA - Ahli forensik digital Rismon Sianipar menegaskan pentingnya keterbukaan dalam pembuktian dokumen publik, terutama yang berkaitan dengan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan itu Rismon sampaikan saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan ijazah melalui mekanisme citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Kota Solo, Rabu (18/2/2026).
“Sebagai hak warga untuk meminta transparansi dokumen publik dari seorang presiden. Forum ini adalah forum yang mulia dan tidak boleh diabaikan. Majelis hakim bisa memerintahkan menghadirkan ahli dari dua pihak,” ujar Rismon di ruang sidang.
Rismon menilai persidangan merupakan wadah paling tepat untuk menguji keaslian dan kebenaran suatu dokumen sehingga tidak terus memicu polemik di tengah masyarakat.
Ia menambahkan, keterbukaan terhadap dokumen kepala negara merupakan bagian dari hak konstitusional warga yang harus dihormati. Untuk menjamin objektivitas, Rismon mengusulkan agar Majelis Hakim mempertimbangkan pengujian dokumen lembaga independen.