Menurutnya, langkah tersebut penting agar proses verifikasi berlangsung akurat dan bebas dari kepentingan pihak mana pun. “Bahkan, bisa memerintahkan uji oleh tiga institusi independen untuk mendapatkan keputusan yang benar-benar tidak bias,” tambahnya di hadapan Majelis Hakim.
Dalam persidangan, kuasa hukum tergugat turut menyinggung kasus Hakim Konstitusi Arsul Sani terkait polemik keabsahan gelar doktor yang diselesaikan secara terbuka. Menanggapi hal tersebut, Rismon menilai pendekatan serupa patut diterapkan dalam perkara ini.
Ia berpendapat, memperlihatkan dokumen asli dan membuka ruang pengujian secara luas kepada publik merupakan langkah yang lebih bijak untuk mengakhiri keraguan publik.
“Saya kira itu jauh lebih bijak. Setelah menunjukkan, silakan diuji kepada siapa pun. Itu bisa dilakukan untuk menuntaskan polemik,” katanya.
(Arief Setyadi )