AKBP Didik Juga Ditetapkan Tersangka Terima Uang dari Bandar Narkoba Rp2,8 Miliar

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 20 Februari 2026 06:57 WIB
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro saat akan menjalani sidang etik (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
Share :

Ia mengatakan sebagian besar uang tersebut kemudian diserahkan kepada Didik selaku atasan langsung Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 miliar,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya