Ia mengatakan sebagian besar uang tersebut kemudian diserahkan kepada Didik selaku atasan langsung Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 miliar,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )