Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebelumnya menyita koper berwarna putih berisi berbagai jenis narkotika yang diduga milik Didik. Barang tersebut disita di rumah Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
Kasus ini bermula saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang. Dari hasil interogasi, diketahui adanya koper putih milik Didik di kediaman Aipda Dianita.
Di dalam koper tersebut ditemukan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), Alprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, serta ketamin seberat 5 gram.
Berdasarkan temuan itu, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Didik sebagai tersangka.
(Arief Setyadi )