JAKARTA – Istri eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Miranti Afriana, dan Polwan Aipda Dianita Agustina terbukti positif mengonsumsi narkotika. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan keduanya terbukti memakai narkotika jenis ekstasi berdasarkan hasil pemeriksaan sampel rambut.
“Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari Saudari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” kata Eko, Jumat (20/2/2026).
Menurut Eko, keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka, melainkan akan menjalani rehabilitasi sebagai pengguna narkoba. “Hasil dari Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan Saudari MA dan Aipda DA melaksanakan proses rehabilitasi, yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi BNN RI,” ujar Eko.
Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dalam sidang KKEP juga terungkap dugaan tindak pidana penyimpangan seksual yang melibatkan dirinya.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebelumnya menyita koper berwarna putih berisi berbagai jenis narkotika yang diduga milik Didik. Barang tersebut disita di rumah Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
Kasus ini bermula saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang. Dari hasil interogasi, diketahui adanya koper putih milik Didik di kediaman Aipda Dianita.
Di dalam koper tersebut ditemukan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), Alprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, serta ketamin seberat 5 gram.
Berdasarkan temuan itu, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Didik sebagai tersangka.
(Arief Setyadi )