JAKARTA – Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri usai dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Penahanan dilakukan Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba.
“Dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, Jumat (20/2/2026).
Menurut Eko, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ia dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih berisi narkotika yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
Selain itu, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026. Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) Polri menjatuhkan putusan PTDH terhadap Didik. Dalam persidangan etik tersebut, terungkap pula dugaan tindak pidana penyimpangan seksual yang melibatkan yang bersangkutan.