Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita koper putih yang berisi berbagai jenis narkotika yang diduga milik Didik. Barang bukti tersebut ditemukan di rumah seorang polisi wanita (Polwan) Aipda Dianita di Karawaci, Tangerang, Banten.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Didik oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang.
Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
Di dalam koper tersebut ditemukan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), Alprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, serta ketamin seberat 5 gram.
Berdasarkan temuan itu, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan langsung menetapkan status Didik sebagai tersangka.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.