JAKARTA – Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri usai dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Penahanan dilakukan Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba.
“Dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, Jumat (20/2/2026).
Menurut Eko, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ia dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih berisi narkotika yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
Selain itu, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026. Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) Polri menjatuhkan putusan PTDH terhadap Didik. Dalam persidangan etik tersebut, terungkap pula dugaan tindak pidana penyimpangan seksual yang melibatkan yang bersangkutan.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita koper putih yang berisi berbagai jenis narkotika yang diduga milik Didik. Barang bukti tersebut ditemukan di rumah seorang polisi wanita (Polwan) Aipda Dianita di Karawaci, Tangerang, Banten.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Didik oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang.
Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
Di dalam koper tersebut ditemukan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), Alprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, serta ketamin seberat 5 gram.
Berdasarkan temuan itu, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan langsung menetapkan status Didik sebagai tersangka.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.