3. Bahwa saya tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apa pun dengan seseorang yang bernama Ko Erwin.
4. Bahwa narkotika dan psikotropika yang terdapat di dalam koper yang ditemukan di rumah Dianita adalah milik saya pribadi dan tidak ada hubungannya dengan Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., alias Pak Eki, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar dan penuh tanggung jawab tanpa ada tekanan dari siapa pun juga.
Jakarta, 18 Februari 2025
Yang membuat pernyataan,
Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., AKBP
Majelis Hakim Sidang KKEP Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks AKBP Didik Putra Kuncoro. AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.