ABK Asal Medan Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Dugaan Penyelundupan 2 Ton Sabu

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 20 Februari 2026 16:37 WIB
ABK Asal Medan Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Dugaan Penyelundupan 2 Ton Sabu (Ilustrasi/Freepik)
Share :

JAKARTA - Anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara, Fandi Ramadhan (26), dituntut pidana hukuman mati lantaran dianggap bersalah dalam kasus penyelundupan narkoba. Fandi dianggap telah menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau kurang lebih sekitar 2 ton.

1. Selundupkan 2 Ton Sabu 

Melansir SIPP PN Batam, Fandi didakwa bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub Weerapat Phongwan alias Mr. Pong, hingga Mr Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Ze.

"Bahwa pada April 2025, saksi Hasiholan Samosir menelepon terdakwa melalui Whatsapp dengan nomor 082165631962 ke nomor 082171211023 milik terdakwa dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa bergabung di kapal tanker sebagai ABK lalu terdakwa menyetujui ajakan saksi Hasiholan Samosir dan mengirim beberapa dokumen pelayaran kepada saksi Hasiholan Samosir," tulis dalam dakwaan tersebut, dilansir Jumat (20/2/2026).

Kemudian, Jaksa menyebut, Fandi bersama Hasiholan, Leo dan Richard berangkat dari Medan menuju Thailand menggunakan pesawat Air Asia tujuan Medan-Bangkok pada 1 Mei 2025. Sesampainya, Fandi Cs bertemu Teerapong dan Mr Pong.

Jaksa menyebutkan, para terdakwa menginap di Sakura Budget Hotel Thailand selama 10 hari sembari menunggu perintah dari Tan Zen. Lantas, Fandi Cs menggunakan speed boat dari Sungai Surakhon menuju kapal sea dragon yang berada kurang lebih 3 mil dari muara Sungai Surakhon.

Tugas dari para terdakwa adalah Basiholan sebagai nahkoda kapal dan bertanggung jawab atas isi dari kapal tersebut, Leo juru kemudi, Fandi bertanggung jawab atas mesin kapal, Richard bertanggung jawab atas muatan yang berada di atas kapal.

Kemudian Teerapong sebagai juru kemudi dan orang kepercayaan pemilik kapal dan Mr Pong juga sebagai juru mesin dan orang kepercayaan pemilik kapal. Saat akan berangkat kapal tersebut belum bermuatan minyak.

"Hasiholan Samosir menerima titik koordinat 07-15N/097-00 E untuk mengambil muatan di Phuket Thailand dari Tan Zenmelalui pesan whats app dan berangkat menuju Phuket dan diberitahu oleh Jacky Tan bahwa muatan yang diangkut bukan minyak," tulis dakwaan itu.

 

Selanjutnya, kapal dimuat oleh 67 kardus berisi narkoba yang dibungkus plastik putih sesaat telah melintas Phuket pada 18 Mei 2025. Barang haram itu dimuat 4 orang dari kapal ikan berbendera Thailand. Kemudian, barang itu diterima tanpa dicek lebih dulu.

"Saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, terdakwa Fandi Ramadhan, saksi Teerapong Lekpradub dan saksi Weerapat Phongwan alias Mr. Pong untuk menerimanya sebagaimana pesan dari Tan Zen tanpa memeriksa isi dari kardus tersebut dan terdakwa sebagai ABK Kapal tidak menolak menerima kardus tersebut di tengah laut bukan di dermaga sebagaimana mestinya," tulis dakwaan Jaksa.

"Bahwa setelah menerima 67 kardus tersebut 4 orang yang menggunakan kapal ikan berbendera Thailand pergi meninggalkan kapal Sea Dragon, kemudian Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Fandi Ramadhan bin Sulaiman, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong terhadap 67 kardus tersebut secara estafet disimpan oleh mereka. Yang mana 31 kardus warna berbungkus plastik bening disimpan atau diletakkan pada tempat penyimpanan barang di bagian Haluan kapal sedangkan 36 kardus disimpan pada tangki bahan bakar bagian bawah kapal," katanya.

Setelah menerima kardus, Hasiholan menyuruh ABK untuk melepas bendera Thailand dan membuangnya ke laut. Sesampainya di perairan Karimun anak Provinsi Kepulauan Riau, tim BNN bersama Bea Cukai menghentikan kapal Sea Dragon untuk memeriksa kelengkapan administrasi. Namun, para awak kapal tak menggubris keberadaan tim BNN.

"Sehingga tim BNN RI dan Bea Cukai merasa curiga dan menyuruh Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, terdakwa Fandi Ramadhan, Teerapong Lekpradub dan Mr Pong untuk pindah ke kapal patrol bea cukai dan membawa kapal Sea dragon tersebut dan sekitar pukul 05.35 WIB sampai di dermaga Sandar bea dan cukai Tanjung Uncang, Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau," tulis dakwaan tersebut.

Setelahnya, tim BNN menggeledah kapal Sea Dragon dan menemukan 31 kardus di ruang penyimpanan barang yang berlokasi di dinding Haluan kapal. Kemudian, ditemukan bungkus teh China dengan merk guanyinwang warna hijau dalam kardus tersebut.

 

"Lalu dibuka berisi serbuk kristal kemudian dengan menggunakan alat tes narkotika memeriksa serbuk kristal tersebut dengan hasil positif mengandung metamfetamina. Selanjutnya Mr Pong kembali menunjukkan menyimpan sisa kardus dan mengarahkan ke bagian mesin tepatnya di dalam tangki bahan bakar," tulis dakwaan itu.

"Kemudian membuka baut pengunci bahan bakar dan setelah terbuka tim BNN RI dan Bea Cukai kembali menemukan 36 kardus yang masing-masing berisi plastik kemasan teh china dengan merk guanyinwang warna hijau lalu dibuka berisi serbuk kristal dari 35 kardus berisi 30 bungkus plastik kemasan teh china dengan merk guanyinwang warna hijau berisi serbuk kristal sedangkan 1 kardus berisi 20 bungkus plastik kemasan teh china dengan merk guanyinwang warna hijau berisi serbuk kristal," ucapnya.

Tim BNN mentaksir total narkotika jenis sabu yang dibawa Kapal Sea Dragon mencapai 67 kardus yang berisi 2.000 bungkus plastik kemasan teh china dengan merk guanyinwang warna hijau berisi serbuk kristal dengan berat netto 1.995.130 gram.

Proses persidangan telah masuk tahap penuntutan. Fandi diyakini jaksa menyelundupkan narkoba dan dituntut hukuman mati pada 5 Februari 2026.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," tulis tuntutan dalam SIPP Batam.

Fandi diyakini jaksa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya