Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Anggota Brimob Polda Maluku Bripka Masias Siahaya (MS) yang diduga menganiaya siswa Mts berinisial AT (14) hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka. Adapun penganiayaan tersebut terjadi di sekitar Jalan Marren, Kota Tual.
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Rositah mengungkapkan, oknum Brimob tersebut juga sudah diberangkatkan ke Polda Maluku. Ia saat ini sedang menjalani pemeriksaan kode etik terkait dengan perkara yang menjeratnya.
"Saat ini sementara dilaksanakan pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Maluku," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)