JAKARTA - Anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Masias Siahaya (MS) diduga menganiaya siswa Mts berinisial AT (14) hingga tewas. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta penyebab kematian korban diungkap.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menyebutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kompolnas dan Direktorat PPA-PPO Mabes Polri.
“Kejadian ini melanggar UU Perlindungan Anak dan tidak dibenarkan. Maka KPAI meminta seperti dalam UU Perlindungan Anak pasal 59A bahwa proses harus cepat, keluarga anak korban mendapatkan bantuan sosial dan anak mendapatkan perlindungan hukum,” kata Diyah kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Oleh karena itu, ia meminta penyebab kematian korban diungkap.
“Hak anak yang meninggal dunia dengan tidak wajar (korban kekerasan) adalah mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya agar anak tidak mendapatkan stigma negatif,” ujar dia.
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Anggota Brimob Polda Maluku Bripka Masias Siahaya (MS) yang diduga menganiaya siswa Mts berinisial AT (14) hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka. Adapun penganiayaan tersebut terjadi di sekitar Jalan Marren, Kota Tual.
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Rositah mengungkapkan, oknum Brimob tersebut juga sudah diberangkatkan ke Polda Maluku. Ia saat ini sedang menjalani pemeriksaan kode etik terkait dengan perkara yang menjeratnya.
"Saat ini sementara dilaksanakan pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Maluku," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)