Polda Metro Kebut Lengkapi Berkas Perkara Richard Lee

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Sabtu 21 Februari 2026 07:33 WIB
Richard Lee (Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya segera melengkapi berkas perkara dokter Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Saat ini, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Sabtu (21/2/2026).

Budi memastikan, seluruh proses mulai dari penyelidikan hingga penyidikan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dokter Richard Lee telah menjalani pemeriksaan pada Kamis 19 Februari lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar dengan 35 pertanyaan.

“Pemeriksaan oleh penyidik dimulai pukul 10.40 WIB dan berakhir pukul 19.00 WIB dengan total 35 pertanyaan. Setelah proses pemeriksaan, DRL diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB,” ujarnya.

“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor,” ujarnya.

Tanggapan Richard Lee

Usai diperiksa selama 12 jam, Richard Lee mengaku memberikan penjelasan sejujurnya kepada polisi. "Ya, produk yang saya jual sudah saya jelaskan semuanya di dalam tadi, luar biasa banget. Polisi Indonesia sangat profesional, bahkan aku dikasih buka (makan buka puasa), baik banget, aku terharu sih. Aku sudah kasih penjelasan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya," ujarnya, Kamis 19 Februari 2026.

Dokter Richard Lee diperiksa polisi sejak sekitar pukul 11.00 WIB. Ia baru selesai diperiksa sekitar pukul 23.00 WIB. Ia mengaku ditanyai tentang produk-produknya yang dijual, meski tidak merincikan jumlah pertanyaan yang dilontarkan polisi kepadanya.

Namun, ia mengaku telah memberikan penjelasan tentang produknya itu dengan sejujurnya kepada polisi. Ia menegaskan, semua produknya dijual secara legal dan sesuai petunjuk BPOM.

"Sekali lagi, semua produk yang saya jual legal dan BPOM, serta diproduksi sesuai dengan ketentuan," tuturnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya