Jadi Kru Pemotretan, 13 WN Tiongkok dan Malaysia Dideportasi

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Sabtu 21 Februari 2026 08:49 WIB
Sebanyak 13 WN Tiongkok dan Malaysia dideportasi (Foto: Ist)
Share :

"Dalam pelaksanaan pemantauan, petugas mendata keberadaan sejumlah warga negara asing yang turut berperan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut, antara lain sebagai fotografer, penata rias, penata gaya, serta bagian dari kepanitiaan acara," tutur Winarko.

Seluruh proses pemantauan dilakukan secara persuasif, humanis, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sebagai tindak lanjut, para warga negara asing tersebut diminta untuk hadir ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan guna keperluan klarifikasi dan pemeriksaan administratif lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh, diketahui bahwa sebanyak 13 warga negara asing terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia," kata Winarko.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan pun mendeportasi 13 WNA asal Tiongkok dan Malaysia. Tindakan itu bagian dari penegakan hukum keimigrasian yang dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban keimigrasian dengan melaporkan apabila mengetahui keberadaan atau aktivitas orang asing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya