WNA Protes Speaker Tadarus di Gili Trawangan, Kemenag Ingatkan Aturan Pengeras Suara

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Minggu 22 Februari 2026 20:35 WIB
Pengeras suara (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) buka suara merespons warga negara asing (WNA) yang memprotes kegiatan tadarus, pada hari pertama Ramadan di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Kemenag menegaskan,bahwa penggunaan pengeras suara di masjid telah diatur dalam pedoman resmi.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar mengatakan,pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022. Ia menyebut pedoman itu dimaksudkan sebagai panduan agar pelaksanaan syiar Islam tetap berjalan dengan baik sekaligus menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang beragam.

“Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam SE Menteri Agama untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” kata Al Asyhar, Minggu (22/2/2026).

Menurutnya, kegiatan tadarus sebaiknya menggunakan pengeras suara dalam. Ia juga mengimbau agar masjid dan musala mengikuti pedoman tersebut.

“Jadi, kalau tadarus sebaiknya menggunakan pengeras suara dalam sesuai Surat Edaran tersebut,” tambahnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya