JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka program mudik gratis, dalam rangka libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Pendaftaran mudik gratis Pemprov DKI Jakarta dimulai pada Minggu (22/2/2026).
Melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menyediakan layanan angkutan bus untuk para pemudik. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://mudikgratis.jakarta.go.id.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan program mudik gratis 2026 melayani perjalanan ke 20 kota/kabupaten di berbagai provinsi.
Pemberangkatan peserta dijadwalkan berlangsung serentak pada 17 Maret 2026 dari kawasan Monumen Nasional (Monas).
Program ini dapat dimanfaatkan maksimal tiga anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK). Peserta yang telah mendaftar pada program ini tidak diperkenankan mengikuti program mudik gratis lainnya.
Berkas yang Diperlukan:
Calon pemudik wajib menyiapkan:
- KTP DKI Jakarta (diutamakan)
- Kartu Keluarga (KK)
- STNK (jika membawa sepeda motor)
Seluruh dokumen diunggah saat proses pendaftaran daring dan akan diverifikasi oleh petugas.
Alur Pendaftaran
- Calon peserta menyiapkan dokumen administrasi berupa KK, KTP DKI Jakarta (diutamakan), dan STNK (bila membawa motor). Dalam satu pendaftaran dapat menambahkan maksimal tiga anggota keluarga dalam satu KK.
- NIK yang didaftarkan harus sesuai dengan NIK pada KTP asli.
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://mudikgratis.jakarta.go.id.
- Setelah berhasil mendaftar, calon peserta wajib melakukan verifikasi dengan membawa fotokopi dokumen ke lokasi verifikasi terdekat.
- Jika ditemukan pendaftaran ganda pada program mudik gratis lain, maka pendaftaran otomatis dibatalkan dan keputusan bersifat final.
- Tiket dilarang diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
(Awaludin)