Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Catat Syarat dan Jadwalnya

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Minggu 22 Februari 2026 19:33 WIB
Mudik Lebaran (Foto: Okezone)
Share :

Berkas yang Diperlukan:

Calon pemudik wajib menyiapkan:

- KTP DKI Jakarta (diutamakan)

- Kartu Keluarga (KK)

- STNK (jika membawa sepeda motor)

Seluruh dokumen diunggah saat proses pendaftaran daring dan akan diverifikasi oleh petugas.

Alur Pendaftaran

- Calon peserta menyiapkan dokumen administrasi berupa KK, KTP DKI Jakarta (diutamakan), dan STNK (bila membawa motor). Dalam satu pendaftaran dapat menambahkan maksimal tiga anggota keluarga dalam satu KK.

- NIK yang didaftarkan harus sesuai dengan NIK pada KTP asli.

- Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://mudikgratis.jakarta.go.id.

- Setelah berhasil mendaftar, calon peserta wajib melakukan verifikasi dengan membawa fotokopi dokumen ke lokasi verifikasi terdekat.

- Jika ditemukan pendaftaran ganda pada program mudik gratis lain, maka pendaftaran otomatis dibatalkan dan keputusan bersifat final.

- Tiket dilarang diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya