Berkas yang Diperlukan:
Calon pemudik wajib menyiapkan:
- KTP DKI Jakarta (diutamakan)
- Kartu Keluarga (KK)
- STNK (jika membawa sepeda motor)
Seluruh dokumen diunggah saat proses pendaftaran daring dan akan diverifikasi oleh petugas.
Alur Pendaftaran
- Calon peserta menyiapkan dokumen administrasi berupa KK, KTP DKI Jakarta (diutamakan), dan STNK (bila membawa motor). Dalam satu pendaftaran dapat menambahkan maksimal tiga anggota keluarga dalam satu KK.
- NIK yang didaftarkan harus sesuai dengan NIK pada KTP asli.
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://mudikgratis.jakarta.go.id.
- Setelah berhasil mendaftar, calon peserta wajib melakukan verifikasi dengan membawa fotokopi dokumen ke lokasi verifikasi terdekat.
- Jika ditemukan pendaftaran ganda pada program mudik gratis lain, maka pendaftaran otomatis dibatalkan dan keputusan bersifat final.
- Tiket dilarang diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
(Awaludin)