Dia juga menegaskan, Polda Maluku berkomitmen menyelesaikan pelanggaran etik ini secara cepat dan transparan.
"Diupayakan hari ini juga setelah sidang bisa langsung mendapatkan putusan. Kita ya komitmen bahwa penanganan kasus ini transparan tidak ada yang ditutup-tutupi," tegasnya.
Sebagai informasi, Bripda Masias Siahaya diduga menganiaya AT (14) menggunakan helm baja hingga korban tewas pada Kamis (19/2/2026) lalu.
(Fahmi Firdaus )