JAKARTA - Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), Iman Brotoseno resmi mengajukan pengunduran diri, pada Senin (23/2/2026). Keputusan tersebut diambil dengan alasan kondisi kesehatan.
Pengunduran diri itu disampaikan Iman dalam rapat mingguan bersama jajaran direksi TVRI, para Kepala Satuan Kerja (Satker), Kepala Stasiun Penyiaran TVRI se-Indonesia, serta pimpinan lainnya. Rapat digelar secara hybrid di Gedung Penunjang Operasional (GPO) LPP TVRI, Jakarta.
"Saya memutuskan mengundurkan diri agar dapat fokus pada kondisi kesehatan saya. Tidak ada tekanan politik atau ancaman kekerasan terhadap diri saya. Saya mundur murni karena alasan kesehatan," ujar Iman, Senin (23/2/2026).
"Terima kasih Pak Iman atas seluruh kontribusinya untuk TVRI. Kepada direksi, kepala stasiun, dan seluruh karyawan TVRI agar tetap tenang, solid, dan fokus menjalankan tugas serta fungsi masing-masing. Mari bersama-sama menjalankan fungsi lembaga penyiaran publik dengan sebaik-baiknya," kata Agus.
Dewan Pengawas LPP TVRI akan memproses pengunduran diri tersebut sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 13 Tahun 2005 mengenai LPP TVRI, serta Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Kerja Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.
Dalam waktu paling lambat 14 hari sejak surat pengunduran diri diterima, Dewan Pengawas akan menggelar sidang untuk memutuskan menerima atau menolak permohonan tersebut.
(Awaludin)