Usai Menag Lapor ke KPK, OSO Berpeluang Dipanggil Terkait Fasilitas Jet Pribadi

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 23 Februari 2026 22:42 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang pemanggilan atau permintaan klarifikasi terhadap Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), terkait penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar. OSO disebut sebagai pihak yang menyediakan fasilitas tersebut.

"Dalam analisis, dimungkinkan untuk meminta informasi tambahan ataupun keterangan dari pihak-pihak tertentu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (23/2/2026).

Budi menjelaskan, setelah menerima laporan dugaan gratifikasi ini, pihaknya akan menganalisis terlebih dahulu, termasuk mengecek kelengkapan laporan yang dimaksud.

"Untuk kemudian diputuskan status pemberian fasilitas tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Nasaruddin Umar mendatangi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada Senin (23/2/2026). Kedatangannya guna melaporkan dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi saat ia berkunjung ke Takalar, Sulawesi Selatan.

"Kali ini saya datang lagi untuk menyampaikan terkait kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan, di Makassar, dengan menggunakan pesawat khusus tersebut," kata Nasaruddin di lokasi.

 

Ia menyebutkan penggunaan jet pribadi dilakukan karena waktu pemberangkatan hampir tengah malam. Di sisi lain, ia juga harus kembali ke Jakarta keesokan paginya.

"Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu, dan alhamdulillah sudah berjalan lancar," ujarnya.

Ia melanjutkan, langkah tersebut diharapkan menjadi contoh baik bagi pegawai Kementerian Agama maupun penyelenggara negara lainnya.

"Mari kita menjadi penyelenggara negara yang baik. Laporkan apa pun yang mungkin menimbulkan keraguan bagi kita, laporkan apa adanya," ucapnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya