JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penanganan kasus guru honorer yang rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) di Probolinggo, Jawa Timur, Muhammad Misbahul Huda (MMH). Kejaksaan pun resmi membebaskan MMH dari jeruji besi pada Jumat 20 Februari 2026.
"Bahwa terhadap yang bersangkutan, pada hari Jumat, 20 Februari 2026, sudah dikeluarkan dari penahanan di Rutan Kraksaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Rabu (25/2/2026).
Anang mengatakan, penanganan kasus itu telah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Kejati Jatim pun memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus tersebut.
"Selanjutnya, kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jatim dan perkara ini dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ucapnya.