Kejaksaan Bebaskan Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo, Kasusnya Dihentikan!

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 25 Februari 2026 12:09 WIB
Guru honorer rangkap jabatan akhirnya dibebaskan (Foto: Ist)
Share :

"Kerugian negara telah dipulihkan sebesar Rp118.861.000; tersangka tidak diuntungkan; kepentingan umum terlayani; dan pertimbangan cost and benefit penanganan perkara," pungkas Anang.

Sekadar informasi, guru honorer berinisial MMH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena diduga merangkap jabatan sebagai PLD.

Akibat rangkap jabatan tersebut, MMH dianggap telah merugikan negara hingga Rp118 juta karena menerima gaji dari dua sumber yang dibiayai anggaran negara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa menemukan adanya ketentuan dalam kontrak kerja pendamping desa yang melarang penerima kontrak memiliki ikatan kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya