Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 25 Februari 2026 12:26 WIB
Oknum Brimob penganiaya pelajar hingga tewas terancam 15 tahun penjara (Foto: Ist)
Share :

Sebelumnya, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi pemecatan atau PTDH kepada oknum Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya.

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyebut sanksi itu diberikan karena Bripda Masias Siahaya terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

"Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian," kata Dadang, Selasa 24 Februari 2026.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya