JAKARTA - Polri memastikan proses pidana kasus tewasnya Arianto Tawakal (14), siswa MTsN 1 Maluku di Tual oleh anggota Brimob Polres Tual Bripda Masias Siahaya masih terus berjalan. Saat ini, Bripda Masias juga sudah dipecat dari Polri.
“Khusus untuk insiden yang di Tual, proses kode etik sudah dilakukan dan sebagaimana rekan-rekan ketahui, sudah dirilis juga oleh Bapak Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, dengan keputusan sanksi yaitu individu Bripda MS diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Rabu (25/2/2026).
“Adapun sangkaan pasal, yaitu Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” ujarnya.
Ia menambahkan, berkas perkara telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tual untuk dipelajari. “Saat ini, berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kelengkapan formil dan materiil bisa terpenuhi, sehingga nanti akan diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian masuk ke proses persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi pemecatan atau PTDH kepada oknum Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyebut sanksi itu diberikan karena Bripda Masias Siahaya terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
"Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian," kata Dadang, Selasa 24 Februari 2026.
(Arief Setyadi )