Diduga Langgar Hukum, KLH Bekukan 80 Izin Tambang Batubara dan Nikel

Felldy Utama, Jurnalis
Rabu 25 Februari 2026 18:35 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (foto: Okezone)
Share :

Lebih lanjut, Hanif menyampaikan bahwa dari gugatan sengketa lingkungan tersebut, KLH berpotensi menerima ganti rugi untuk pemulihan lingkungan yang tercemar.

“Penerimaan negara kemungkinan akan cukup besar, mungkin hampir Rp5–6 triliun yang akan kita peroleh dari ketidaktaatan tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, pembekuan izin maupun penuntutan ganti rugi akibat pencemaran penting dilakukan sebagai efek jera sekaligus peringatan bagi perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan.

“Ke depan, kami akan terus melakukan evaluasi di 14 provinsi kritis yang memiliki tambang batu bara dan nikel cukup besar. Hingga tadi malam, yang terlaporkan baru sekitar 250 unit,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya