Lebih lanjut, Hanif menyampaikan bahwa dari gugatan sengketa lingkungan tersebut, KLH berpotensi menerima ganti rugi untuk pemulihan lingkungan yang tercemar.
“Penerimaan negara kemungkinan akan cukup besar, mungkin hampir Rp5–6 triliun yang akan kita peroleh dari ketidaktaatan tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, pembekuan izin maupun penuntutan ganti rugi akibat pencemaran penting dilakukan sebagai efek jera sekaligus peringatan bagi perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan.
“Ke depan, kami akan terus melakukan evaluasi di 14 provinsi kritis yang memiliki tambang batu bara dan nikel cukup besar. Hingga tadi malam, yang terlaporkan baru sekitar 250 unit,” pungkasnya.
(Awaludin)