CMNP Absen Mediasi 3 Kali, Aktivis Antikorupsi Seret Jusuf Hamka ke Persidangan

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 25 Februari 2026 22:30 WIB
Sekretaris Komite Anti Korupsi Muhammad Anshor Mumin (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Gugatan senilai Rp13 triliun yang diajukan Sekretaris Komite Anti Korupsi (KAKI), Muhammad Anshor Mu'min, terhadap Mohammad Jusuf Hamka dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) bakal berlanjut ke tahap persidangan. Hal ini menyusul tidak tercapainya mediasi antara penggugat dan para tergugat.

Kuasa hukum Anshor, Jibril Muthahhar Khatamin mengatakan, gugatan perbuatan melawan hukum tersebut terdaftar dengan nomor register 837/Pdt.G/2025/PN Jkt. Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Jibril menjelaskan, baik Jusuf Hamka maupun CMNP tidak memenuhi panggilan mediasi sebanyak tiga kali.

“Sejak tanggal 22 Januari hingga 23 Februari 2026, kami belum mendapatkan hasil mediasi karena kedua tergugat tidak hadir. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menghadiri proses mediasi,” ujar Jibril di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 23 Februari 2026.

Karena mediasi dinyatakan gagal, proses hukum akan berlanjut ke tahap pembacaan gugatan di ruang persidangan. Jibril menyebut agenda tersebut akan dilaksanakan setelah pengadilan menerbitkan jadwal sidang.

“Kami tetap menghormati prosedur pengadilan. Ketika mediasi gagal, maka kita masuk ke tahap berikutnya, yaitu pembacaan gugatan,” ungkapnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya