CMNP Absen Mediasi 3 Kali, Aktivis Antikorupsi Seret Jusuf Hamka ke Persidangan

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 25 Februari 2026 22:30 WIB
Sekretaris Komite Anti Korupsi Muhammad Anshor Mumin (foto: Okezone)
Share :

Atas dasar itu, gugatan perdata senilai Rp13 triliun diajukan. Jibril menyebut nilai tersebut merupakan tuntutan ganti rugi immateriil atas kerugian psikologis, kehilangan pekerjaan, serta dampak sosial yang dialami kliennya dan keluarga.

Meski demikian, ia menegaskan nominal tersebut tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi kliennya. Jika gugatan dikabulkan, dana tersebut disebut akan disalurkan sebagai donasi bagi korban bencana di Sumatera.

“Nominalnya memang cukup tinggi karena kondisi psikologis klien kami tidak bisa dinilai secara materiil. Namun apabila dikabulkan, dana itu akan didonasikan untuk korban bencana di Sumatera,” tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya