Duduk Perkara Anshor vs Jusuf Hamka dan CMNP
Jibril menuturkan gugatan ini dilayangkan setelah kliennya merasa dikriminalisasi oleh Jusuf Hamka dan CMNP. Sebelumnya, kedua tergugat melaporkan Anshor ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Jibril, saat itu Anshor tengah menyoroti dugaan rasuah terkait perpanjangan konsesi tol yang dikelola CMNP.
“Beliau memang fokus sebagai aktivis antikorupsi. Kalau memang tersinggung, silakan buktikan bahwa tidak ada korupsi yang dilegalkan. Kalau seperti ini justru menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.
Saat ini, Anshor telah berstatus tersangka atas laporan tersebut. Akibatnya, ia mengaku kehilangan pekerjaan dan mengalami stigma negatif di masyarakat.