Sungai Cisadane Tercemar Pestisida, Pemerintah Siap Ajukan Gugatan Perdata 

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 26 Februari 2026 01:10 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq memastikan pemerintah akan mengajukan gugatan perdata terkait kasus pencemaran pestisida di Sungai Cisadane. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium terlebih dahulu.

"Kami masih menunggu hasil laboratorium terkait pestisida. Karena laboratorium pestisida ini berada di bawah pengawasan Kementerian Pertanian. Lab-nya itu khusus," kata Hanif usai Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Ia mengungkapkan, hasil uji laboratorium tersebut rencananya keluar hari ini, 25 Februari. Namun hingga saat ini, pihaknya belum menerima hasilnya dan akan segera berkoordinasi dengan laboratorium terkait.

"Mungkin hari ini kita akan tanyakan apakah hasilnya sudah keluar. Kalau sudah, maka kita akan memasukkan besaran komponen variabel itu ke dalam pemodelan (modeling) kami," ujarnya.

Ia menegaskan, setelah hasil laboratorium diterima, pemerintah akan segera melayangkan gugatan perdata, baik dalam kasus pencemaran Sungai Cisadane maupun kasus dugaan pencemaran oleh perusahaan Vopak terkait gas orange di Cilegon.

“Dan ini akan langsung kita lakukan gugatan perdata, ya, pada kasus Cisadane maupun Vopak, yang gas orange di Cilegon,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya