JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mengambil tindakan tegas pasca banjir bandang yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Sanksi akan dijatuhkan kepada pemerintah daerah maupun perusahaan bila terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.
Usai rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut pihaknya menyiapkan tiga jenis sanksi pasca bencana. Ia menegaskan KLH tidak ragu memberikan sanksi administratif kepada pemerintah daerah bila kebijakan mereka terbukti memperburuk kondisi lingkungan.
"Kami tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi ke pemerintah daerah bilamana berdasarkan kajian ilmiah kebijakannya memperburuk kondisi landscape," ujar Hanif di kompleks Parlemen Senayan, Rabu 3 Desember 2025.
Selain itu, pemerintah daerah maupun pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi persengketaan lingkungan, sesuai asas polluter pays dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kondisi bencana yang demikian itu harus ada yang memulihkan. Semua pencemar wajib membayar, ini pasti kami tempuh," jelasnya.