PDIP juga menegaskan, tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada kader yang melanggar. Setiap pelanggaran terhadap instruksi tersebut akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin partai dan dikenakan sanksi organisasi sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan internal partai.
DPP PDIP menjelaskan, instruksi ini diterbitkan karena program MBG dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk melalui realokasi anggaran pendidikan nasional. Partai berlambang banteng itu menegaskan anggaran pendidikan pada hakikatnya diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan secara nasional.
Dana tersebut, antara lain, digunakan untuk gaji dan tunjangan tenaga pengajar, peningkatan kapasitas dan kualitas guru, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.
Dalam suratnya, DPP PDIP juga mengaku menerima berbagai masukan dan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan program MBG, mulai dari ketidaktepatan sasaran, kualitas pelaksanaan, kasus keracunan, hingga dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
“PDI Perjuangan sebagai partai yang berwatak kerakyatan berkewajiban mengawal agar setiap program yang bersumber dari uang rakyat benar-benar tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta tidak merugikan masyarakat,” demikian bunyi penutup surat tersebut.
(Awaludin)