JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menerbitkan instruksi kepada seluruh kadernya, agar tidak memanfaatkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026. Dalam surat itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP melarang seluruh kader partai di tiga pilar—struktural, legislatif, dan eksekutif—menyalahgunakan program MBG.
“Dilarang keras, baik secara langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan Program MBG untuk mencari keuntungan finansial atau bentuk manfaat material lainnya,” demikian bunyi surat yang diteken Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun, Kamis (26/2/2026).
Dalam surat tersebut, DPP PDIP juga mewajibkan para kader menjaga integritas serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat terhadap partai.
“Mengawal pelaksanaan Program MBG di daerah masing-masing agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tepat sasaran, transparan, serta mengutamakan keselamatan dan kepentingan masyarakat,” bunyi instruksi itu.
PDIP juga menegaskan, tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada kader yang melanggar. Setiap pelanggaran terhadap instruksi tersebut akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin partai dan dikenakan sanksi organisasi sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan internal partai.
DPP PDIP menjelaskan, instruksi ini diterbitkan karena program MBG dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk melalui realokasi anggaran pendidikan nasional. Partai berlambang banteng itu menegaskan anggaran pendidikan pada hakikatnya diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan secara nasional.
Dana tersebut, antara lain, digunakan untuk gaji dan tunjangan tenaga pengajar, peningkatan kapasitas dan kualitas guru, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.
Dalam suratnya, DPP PDIP juga mengaku menerima berbagai masukan dan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan program MBG, mulai dari ketidaktepatan sasaran, kualitas pelaksanaan, kasus keracunan, hingga dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
“PDI Perjuangan sebagai partai yang berwatak kerakyatan berkewajiban mengawal agar setiap program yang bersumber dari uang rakyat benar-benar tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta tidak merugikan masyarakat,” demikian bunyi penutup surat tersebut.
(Awaludin)