Kasus AKBP Didik, Bareskrim Terbitkan DPO Bandar Narkoba Koh Erwin

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 27 Februari 2026 00:35 WIB
DPO Bandar Narkoba Koh Erwin (Foto: dok ist)
Share :

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap bandar narkotika yang dikenal dengan nama Koh Erwin.

Koh Erwin diduga menyetorkan uang dan narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Status DPO tersebut diterbitkan pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan bahwa pihaknya kini mengambil alih pengejaran terhadap tersangka.

“Benar bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” ujar Eko, Kamis (26/2/2026).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya