Masing-masing terdakwa disebut merupakan pengelola akun tersebut. Konten-konten itu diunggah berdasarkan persetujuan para terdakwa.
Pada intinya, jaksa menilai 19 konten yang disetujui untuk diunggah tersebut berisi ajakan atau narasi penghasutan yang memantik masyarakat, termasuk anak-anak, untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
“Penghasutan ini mengeskalasi kerusuhan sehingga menyebabkan rusaknya fasilitas umum, terdapat aparat pengamanan yang terluka, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat,” tambah jaksa.
(Awaludin)