Pemprov DKI Terbitkan SE Jelang Mudik 2026, Warga Diminta Lapor RT/RW Sebelum Bepergian

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Jum'at 27 Februari 2026 03:10 WIB
Mudik Lebaran (foto: Okezone)
Share :

Setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal tiga anggota keluarga dalam satu KK. NIK yang didaftarkan harus sesuai dengan KTP asli. Peserta wajib melakukan verifikasi langsung dengan membawa fotokopi dokumen ke lokasi yang telah ditentukan.

Apabila ditemukan pendaftaran ganda di program mudik lain, maka pendaftaran otomatis dibatalkan. Tiket juga dilarang diperjualbelikan atau dipindahtangankan.

Jadwal Verifikasi

- Klaster 1: 25–27 Februari 2026

- Klaster 2: 28 Februari – 2 Maret 2026

- Klaster 3: 3–5 Maret 2026

Peserta yang tidak hadir saat jadwal verifikasi dianggap mengundurkan diri dan kuota akan dialihkan kepada pendaftar lain.

Terminal Tujuan Bus Pemudik

Beberapa terminal tujuan antara lain:

- Terminal Tirtonadi

- Terminal Giwangan

- Terminal Rajabasa

- Terminal Mangkang

- Terminal Purabaya

Selain bus penumpang, Pemprov DKI juga menyediakan enam terminal tujuan untuk pengangkutan sepeda motor, termasuk Terminal Mangkang (Semarang), Terminal Kebumen, Terminal Tirtonadi (Solo), Terminal Giwangan (Yogyakarta), Terminal Giri Adipura (Wonogiri), dan Terminal Purabaya (Sidoarjo).

Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan tertib serta memastikan seluruh persyaratan dipenuhi demi kelancaran mudik Lebaran 2026.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya