Pemprov DKI Terbitkan SE Jelang Mudik 2026, Warga Diminta Lapor RT/RW Sebelum Bepergian

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Jum'at 27 Februari 2026 03:10 WIB
Mudik Lebaran (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerbitkan Surat Edaran (SE) menjelang musim mudik Lebaran 2026. Dalam kebijakan tersebut, warga yang hendak mudik diminta melapor terlebih dahulu kepada pengurus RT/RW atau kelurahan setempat.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, SE tersebut akan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Tujuannya untuk meningkatkan keamanan lingkungan selama banyak rumah ditinggal pemiliknya.

“Jadi, kami akan membuat surat edaran yang akan ditandatangani oleh Sekda, meminta kepada warga yang mudik melaporkan terlebih dahulu, apakah kepada RT, RW, atau kelurahan setempat,” ujar Pramono di kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Selain itu, Pemprov DKI juga akan kembali menggalakkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) selama periode mudik guna mengantisipasi tindak kriminalitas.

“Untuk menjaga keamanan sekaligus lingkungan, maka nanti siskamling ketika saat mudik akan kami galakkan kembali,” katanya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya