Pengemudi Calya Lawan Arus di Jakpus Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam dan Pelat Palsu

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 27 Februari 2026 14:21 WIB
Pengemudi Calya Lawan Arus di Jakpus Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam dan Pelat Palsu
Share :

Sebelumnya, Hafiz telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengemudi secara ugal-ugalan dan membahayakan keselamatan pengendara lain.

Hafiz dikenakan Pasal 311 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp8 juta.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya