Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Malaysia
Sebelumnya, Koh Erwin ditangkap pada Kamis, 26 Februari 2026. Ia diamankan saat diduga hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur ilegal.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap AKP Malaungi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Dari proses pemeriksaan, muncul dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam jaringan peredaran narkotika.
“Pengembangan perkara ini berimplikasi pada pemeriksaan internal hingga tingkat pimpinan Polres Bima Kota, yang kemudian berujung pada penonaktifan dan pemberhentian Kapolres Bima Kota dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut oleh Divisi Propam Mabes Polri,” jelas Eko.
Dalam pengembangan itu, nama Erwin Bin Iskandar alias Kokoh Erwin disebut sebagai salah satu pihak yang diduga berperan dalam sindikat perdagangan dan peredaran narkotika.
Dugaan tersebut semakin menguat setelah adanya indikasi aliran dana dalam jumlah besar kepada oknum aparat untuk melindungi peredaran narkotika di wilayah Bima.
“Seiring mencuatnya perkara tersebut dan masuknya nama Erwin Bin Iskandar dalam pengembangan penyidikan, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berupaya melarikan diri ke luar negeri guna menghindari proses hukum,” pungkas Eko.
(Awaludin)