MK Kabulkan Sebagian Uji Materi, Penderita Penyakit Kronis Kini Diakui sebagai Disabilitas Fisik

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 02 Maret 2026 17:05 WIB
Mahkamah Konstitusi (foto: Okezone)
Share :

Alasan Pemohon

Para pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak adanya pengakuan eksplisit terhadap penyakit kronis sebagai bagian dari ragam disabilitas dalam regulasi sebelumnya.

Raissa Fatikha merupakan penyintas Thoracic Outlet Syndrome (TOS) selama 10 tahun. Ia mengalami nyeri berkelanjutan di tangan, pundak, dan dada kanan atas dengan intensitas yang berfluktuasi. Kondisi tersebut membatasi fungsi gerak, stamina, dan mobilitas, terutama saat flare-up. Meski demikian, ia aktif mengedukasi publik melalui platform Ragam Wajah Lara.

Sementara itu, Deanda Dewindaru merupakan penyintas penyakit autoimun Guillain-Barré Syndrome, Sjögren’s Disease, dan Inflammatory Bowel Disease selama tiga tahun terakhir. Ia mengalami kelelahan kronis dan flare-up yang membatasi stamina serta fungsi gerak, dan aktif memberikan edukasi melalui platform Spoonie Story.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya