Dalam kurun waktu tersebut, FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.
“Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, para perangkat daerah diharuskan memenangkan ‘Perusahaan Ibu’. Hal itu juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB sejak awal agar perusahaan tersebut dapat menyesuaikan nilai penawaran mendekati angka HPS. Praktik tersebut dinilai melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Pada 2025, lanjut Asep, PT RNB mendominasi proyek PBJ di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan.