"Ini terakhir kendaraan di rumah di Kota Wisata Cibubur," kata Budi saat layar menunjukkan mobil Vellfire.
Sebelumnya, KPK menetapkan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penetapan ini seusai yang bersangkutan terjaring OTT di Semarang pada Selasa 3 Maret 2026. Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 4 Maret 2026.
Asep mengungkapkan penahanan yang bersangkutan dilakukan untuk 20 hari pertama, yakni 4–23 Maret 2026. Adapun lokasi penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Arief Setyadi )