Perdana, KPK Gunakan Pasal Benturan Kepentingan di Kasus Bupati Pekalongan

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 05 Maret 2026 13:48 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (Foto: IG Pemkab Pekalongan)
Share :

Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq atau FAR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penetapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan terjaring OTT di Semarang, Jawa Tengah pada Selasa 3 Maret 2026. Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 4 Maret 2026. 

Asep mengungkapkan penahanan yang bersangkutan dilakukan untuk 20 hari pertama, yakni 4-23 Maret 2026. Adapun lokasi penahanan berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya